Persyaratan Pembuatan KIA
- Kutipan Akta Kelahiran
- Hasil pindai (scan) dokumen asli
- Fotokopi dokumen
- Kartu Keluarga (KK)
- Hasil pindai (scan) dokumen asli
- Fotokopi dokumen
- Pas foto (untuk anak usia 5 tahun ke atas)
- 2 lembar foto berwarna ukuran 4x6
- Hasil pindai (scan) dalam format PDF (maksimal 9 MB)
Prosedur Pembuatan KIA :
Langsung (Reguler)
- 1Pemohon datang ke kantor kecamatan
- 2Petugas kecamatan memverifikasi berkas
- 3Jika berkas lengkap dan benar, petugas kecamatan:
- Memasukkan data ke sistem
- Melakukan registrasi KIA di SIAK
- 4Petugas mencetak KIA dan menyerahkan kepada pemohon