Layanan Kartu Identitas Anak (KIA)

Informasi lengkap tentang prosedur dan persyaratan pembuatan KIA

Persyaratan Pembuatan KIA

  • Kutipan Akta Kelahiran
    • Hasil pindai (scan) dokumen asli
    • Fotokopi dokumen
  • Kartu Keluarga (KK)
    • Hasil pindai (scan) dokumen asli
    • Fotokopi dokumen
  • Pas foto (untuk anak usia 5 tahun ke atas)
    • 2 lembar foto berwarna ukuran 4x6
    • Hasil pindai (scan) dalam format PDF (maksimal 9 MB)

Prosedur Pembuatan KIA :
Langsung (Reguler)

  1. 1
    Pemohon datang ke kantor kecamatan
  2. 2
    Petugas kecamatan memverifikasi berkas
  3. 3
    Jika berkas lengkap dan benar, petugas kecamatan:
    • Memasukkan data ke sistem
    • Melakukan registrasi KIA di SIAK
  4. 4
    Petugas mencetak KIA dan menyerahkan kepada pemohon