Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)

Peran Strategis dalam Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa

Definisi LPMD

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah organisasi yang berfokus pada peningkatan kapasitas masyarakat desa melalui pelatihan, pendampingan, dan pemberdayaan ekonomi lokal untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

Fungsi LPMD

1

Menyusun program pemberdayaan masyarakat desa

2

Mengadakan pelatihan dan pendampingan untuk peningkatan kapasitas masyarakat

3

Mengoptimalkan potensi lokal melalui kegiatan ekonomi kreatif

Tugas LPMD

  • Menggali potensi dan aspirasi masyarakat
  • Merancang program peningkatan kapasitas masyarakat
  • Melaksanakan pelatihan dan pendampingan
  • Memfasilitasi akses ke sumber daya dan modal usaha
  • Menggalang kerja sama dengan lembaga eksternal
  • Mengawasi pelaksanaan program pemberdayaan
  • Melakukan evaluasi dan monitoring program

Hak LPMD

  • Mendapatkan dukungan dari pemerintah desa dalam pelaksanaan program
  • Mengakses anggaran desa untuk kegiatan pemberdayaan
  • Menjalin kerja sama dengan instansi pemerintah dan swasta
  • Menerima pelatihan dan pengembangan kapasitas dari lembaga terkait

Dokumen Terkait

SK Pembentukan LPMD

Surat Keputusan pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Desa Tawangharjo Kecamatan Giriwoyo Kabupaten Wonogiri Masa Bakti 2020-2024

Nomor 12 Tahun 2024
Unduh Dokumen