Definisi LPMD
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah organisasi yang berfokus pada peningkatan kapasitas masyarakat desa melalui pelatihan, pendampingan, dan pemberdayaan ekonomi lokal untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Fungsi LPMD
1
Menyusun program pemberdayaan masyarakat desa
2
Mengadakan pelatihan dan pendampingan untuk peningkatan kapasitas masyarakat
3
Mengoptimalkan potensi lokal melalui kegiatan ekonomi kreatif
Tugas LPMD
- Menggali potensi dan aspirasi masyarakat
- Merancang program peningkatan kapasitas masyarakat
- Melaksanakan pelatihan dan pendampingan
- Memfasilitasi akses ke sumber daya dan modal usaha
- Menggalang kerja sama dengan lembaga eksternal
- Mengawasi pelaksanaan program pemberdayaan
- Melakukan evaluasi dan monitoring program
Hak LPMD
- Mendapatkan dukungan dari pemerintah desa dalam pelaksanaan program
- Mengakses anggaran desa untuk kegiatan pemberdayaan
- Menjalin kerja sama dengan instansi pemerintah dan swasta
- Menerima pelatihan dan pengembangan kapasitas dari lembaga terkait
Dokumen Terkait
SK Pembentukan LPMD
Surat Keputusan pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Desa Tawangharjo Kecamatan Giriwoyo Kabupaten Wonogiri Masa Bakti 2020-2024
Nomor 12 Tahun 2024
Unduh Dokumen