Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Mitra Strategis Pemerintah Desa dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

Definisi BPD

Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Fungsi BPD

1

Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa

2

Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa

3

Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa

Tugas BPD

  • Menggali aspirasi masyarakat
  • Menampung aspirasi masyarakat
  • Mengelola aspirasi masyarakat
  • Menyalurkan aspirasi masyarakat
  • Menyelenggarakan musyawarah BPD
  • Menyelenggarakan musyawarah Desa
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  • Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu

Hak BPD

  • Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa
  • Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa
  • Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
  • Memperoleh pengembangan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, pembimbingan teknis, dan kunjungan lapangan

Dokumen Terkait

SK Pergantian Antar Waktu (PAW) BPD

Surat Keputusan Perpanjangan Masa Jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa Se Kecamatan Giriwoyo Masa Bhakti 2018 s.d. 2026.

Nomor 144.1/346/HK/2024Masa Jabatan: 2018-2026
Unduh Dokumen