Persyaratan
- Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan/Kutipan Akta Perceraian
- Scan dokumen asli
- Fotokopi yang telah dilegalisir
- Akta Kelahiran dan Ijazah untuk verifikasi data
- Scan dokumen asli
- Fotokopi dokumen
- Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas (untuk penduduk rentan administrasi kependudukan)
- Scan dokumen asli
- Dokumen asli
Prosedur Pembuatan KK :
Langsung (Reguler)
- 1Pemohon datang ke kantor kecamatan.
- 2Petugas Front Office kecamatan memproses berkas persyaratan yang sudah lengkap.
- 3Berkas yang sudah dipindai dikirim ke dinas melalui sistem untuk divalidasi.
- 4Jika data sesuai persyaratan, Kepala Dinas akan menyetujui dan menandatangani KK secara elektronik.
- 5KK dicetak di kecamatan dan dapat diambil dengan dua cara:
- Pengambilan langsung di kecamatan
- Pengiriman melalui jasa pos (wajib menyerahkan berkas permohonan asli)