Layanan Kartu Keluarga

Informasi lengkap tentang prosedur dan persyaratan pengurusan Kartu Keluarga

Persyaratan

  • Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan/Kutipan Akta Perceraian
    • Scan dokumen asli
    • Fotokopi yang telah dilegalisir
  • Akta Kelahiran dan Ijazah untuk verifikasi data
    • Scan dokumen asli
    • Fotokopi dokumen
  • Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas (untuk penduduk rentan administrasi kependudukan)
    • Scan dokumen asli
    • Dokumen asli

Prosedur Pembuatan KK :
Langsung (Reguler)

  1. 1
    Pemohon datang ke kantor kecamatan.
  2. 2
    Petugas Front Office kecamatan memproses berkas persyaratan yang sudah lengkap.
  3. 3
    Berkas yang sudah dipindai dikirim ke dinas melalui sistem untuk divalidasi.
  4. 4
    Jika data sesuai persyaratan, Kepala Dinas akan menyetujui dan menandatangani KK secara elektronik.
  5. 5
    KK dicetak di kecamatan dan dapat diambil dengan dua cara:
    • Pengambilan langsung di kecamatan
    • Pengiriman melalui jasa pos (wajib menyerahkan berkas permohonan asli)