Layanan E-KTP

Informasi lengkap tentang prosedur dan persyaratan pengurusan E-KTP

Persyaratan

Syarat Umum

  • Warga Negara Indonesia
  • Berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah untuk usia di bawah 17 tahun (permohonan baru)

Dokumen yang Diperlukan

  • Surat Pengantar dari RT/RW setempat
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Pas foto berwarna ukuran 3x4 (2 lembar)
  • Formulir F-1.21 yang telah diisi dan ditandatangani
  • KTP lama asli (untuk perpanjangan)
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika KTP hilang)

Prosedur Pembuatan E-KTP :
Pelayanan Reguler (Langsung)

  1. 1
    Pemohon datang ke kantor kecamatan
  2. 2
    Melakukan perekaman data E-KTP
  3. 3
    Petugas memproses berkas persyaratan yang sudah lengkap
  4. 4
    Setelah mendapat persetujuan dari pusat melalui sistem, kecamatan mencetak E-KTP
  5. 5
    E-KTP diserahkan kepada pemohon