Persyaratan
Syarat Umum
- Warga Negara Indonesia
- Berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah untuk usia di bawah 17 tahun (permohonan baru)
Dokumen yang Diperlukan
- Surat Pengantar dari RT/RW setempat
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Pas foto berwarna ukuran 3x4 (2 lembar)
- Formulir F-1.21 yang telah diisi dan ditandatangani
- KTP lama asli (untuk perpanjangan)
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika KTP hilang)
Prosedur Pembuatan E-KTP :
Pelayanan Reguler (Langsung)
- 1Pemohon datang ke kantor kecamatan
- 2Melakukan perekaman data E-KTP
- 3Petugas memproses berkas persyaratan yang sudah lengkap
- 4Setelah mendapat persetujuan dari pusat melalui sistem, kecamatan mencetak E-KTP
- 5E-KTP diserahkan kepada pemohon