Layanan Akta Kelahiran

Informasi lengkap tentang prosedur dan persyaratan pengurusan Akta Kelahiran

Persyaratan

  • KK Asli
    • Dokumen asli harus dibawa/discan
    • Pemeriksaan kesesuaian data
  • Foto Copy KTP Kedua Orang Tua
    • Fotokopi yang jelas dan dapat terbaca
    • Menunjukkan data kependudukan lengkap
  • Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan Asli
    • Surat keterangan resmi dari tenaga medis
    • Berisi detail kelahiran yang lengkap
  • Buku Nikah Asli
    • Dokumen pernikahan resmi
    • Sebagai bukti legalitas orang tua
  • Fotocopy KTP 2 Orang Saksi
    • Minimal 2 saksi dengan usia di atas 21 tahun
    • Fotokopi KTP saksi yang jelas

Prosedur Pelayanan Akta Kelahiran :
Langsung (Reguler)

  1. 1
    Pemohon mengambil nomor antrian di loket pelayanan.
  2. 2
    Menuju loket front office sesuai panggilan nomor antrian.
  3. 3
    Front office melakukan verifikasi dan penginputan di aplikasi loket antrian dan SIAK.
  4. 4
    Berkas diteruskan untuk validasi oleh kasi pencatatan sipil.
  5. 5
    Pemeriksaan kelengkapan persyaratan:
    • Berkas yang memenuhi syarat akan diteruskan
    • Berkas tidak lengkap akan dikembalikan untuk dilengkapi
  6. 6
    Produksi melakukan pencetakan dokumen sesuai nomor antrian.
  7. 7
    Dokumen dicetak ditandatangani oleh kepala dinas.
  8. 8
    Dokumen diserahkan ke bagian pengambilan berkas.
  9. 9
    Pemohon dapat mengambil dokumen Akta Kelahiran.