Persyaratan
- KK Asli
- Dokumen asli harus dibawa/discan
- Pemeriksaan kesesuaian data
- Foto Copy KTP Kedua Orang Tua
- Fotokopi yang jelas dan dapat terbaca
- Menunjukkan data kependudukan lengkap
- Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan Asli
- Surat keterangan resmi dari tenaga medis
- Berisi detail kelahiran yang lengkap
- Buku Nikah Asli
- Dokumen pernikahan resmi
- Sebagai bukti legalitas orang tua
- Fotocopy KTP 2 Orang Saksi
- Minimal 2 saksi dengan usia di atas 21 tahun
- Fotokopi KTP saksi yang jelas
Prosedur Pelayanan Akta Kelahiran :
Langsung (Reguler)
- 1Pemohon mengambil nomor antrian di loket pelayanan.
- 2Menuju loket front office sesuai panggilan nomor antrian.
- 3Front office melakukan verifikasi dan penginputan di aplikasi loket antrian dan SIAK.
- 4Berkas diteruskan untuk validasi oleh kasi pencatatan sipil.
- 5Pemeriksaan kelengkapan persyaratan:
- Berkas yang memenuhi syarat akan diteruskan
- Berkas tidak lengkap akan dikembalikan untuk dilengkapi
- 6Produksi melakukan pencetakan dokumen sesuai nomor antrian.
- 7Dokumen dicetak ditandatangani oleh kepala dinas.
- 8Dokumen diserahkan ke bagian pengambilan berkas.
- 9Pemohon dapat mengambil dokumen Akta Kelahiran.